Sunday, October 11, 2015

Selamat sore Bapak dan Ibu Guru, salam sejahtera untuk kita semua. salam edukasi !!!
Menyambut bulan ramadhan dan hari raya Idul fitri tahun 2015, para guru yang sudah bersertifikat pendidik patut bersyukur karena pada bulan Juni – Juli 2015 selain akan menerima gaji ke 13, rapelan kenaikan gaji, juga pencairan tunjangan sertifikasi atau profesi guru triwulan 2 tahun 2015. Berdasarkan ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi atauprofesi guru triwulan II tahun 2015 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2015. Oh, ya jangan lupa Bapak/ibu untuk mengeluarkan sebagai harta baik untuk pembayaran jakat maupun shadaqah. Khusus untukpencairan sertifikasi / profesi guru selayaknya Bapak/ibu meluangkan sebagian rizikinya untuk para Operator Sekolah.
Info Sebelumnya

Berdasarkan informasi dari SUBBAG Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Pencairan Tunjangan Sertfikasi guru Triwulan 1 Tahun 2015 bagi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang mulai tanggal 28 April 2015. Tunjangan Sertfikasi guru Triwulan 1 tahun 2015 sudah masuk ke rekening guru penerima pada tanggal 29 April 2015. Bagi yang SKTP-nya belum diterbitkan, pencairan menyusul.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015. Sebagai pedoman, pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.
Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.

Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.Berdasarkan informasi yang dirilis P2TKDikdas pada tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Demikian berita dan informasi yang dapat admin sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua .

0 comments:

Post a Comment